Apa Saja Yang Perlu Diketahui Dalam Materai Rp 10.000 ?

Fatimah | 2020-04-11 13:16:52 | 4 years ago
article-sobat-pajak

Jakarta - Apa kalian tahu arti bea materai? Bea materai merupakan pemajakan atas dokumen. Jenis dokumen yang dimaksud adalah dokumen perdata dan dokumen yang digunakan untuk pengadilan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, dokumen-dokumen yang dikenakan bea materai hanya membahas dokumen tertulis. Dokumen digital tidak dibahas dalam Undang-Undang tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 untuk mengatur pemajakan dokumen terkini. Pada Undang-Undang tersebut telah ditambahkan peraturan baru seputar pemajakan dokumen digital. Tidak hanya itu, tetapi Undang-Undang tersebut juga membahas penegasan hukum dalam jenis dokumen, hingga sanksi hukum pemalsuan, penggandaan, pemakaian materai bekas terkait bea materai.

Seperti yang kita ketahui, materai yang kita gunakan hingga kini adalah meterai dengan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tetapi, adanya perubahan tersebut membuat pemerintah untuk merubah tarif bea materai menjadi Rp 10.000.

Materai Rp 10.000 ini hanya berlaku untuk dokumen yang kurang dari atau senilai dengan Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5.000.000 wajib dikenakan pajak bea materai. Kebijakan pada perubahan pemajakan ini tentunya sangat menguntungkan dan meringankan beban Usaha Kecil dan Menengah, loh!

Menurut peraturan sebelumnya, dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) diwajibkan untuk membayar bea materai. Peraturan ini tentunya dapat menyulitkan pihak UKM dan UMKM atau masyarakat yang terimbas pandemi COVID-19. Dengan demikian, dibuatlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai guna meringankan beban masyarakat dan dapat digunakan sesuai kebutuhan dokumen terkini.

Adapun beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Cukai, yaitu :


  1. Melakukan optimalisasi pada penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional.
  2. Kepastian hukum dalam pemajakan bea materai.
  3. Menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  4. Keadilan perpajakan bea materai.
  5. Menyesuaikan ketentuan bea materai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


Lalu, Bagaimana dengan sanksi terkait bea materai? Pada bab IX Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 membahas dan menegaskan ketentuan pidana pada bea materai. Pada Pasal 24 membahas ketentuan pidana berupa memalsukan, meniru materai tempel atau materai elektronik. Pihak yang melakukan hal-hal tersebut akan dipenjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500.000.000.

Pada Pasal 25 membahas ketentuan pidana berupa pihak yang memanfaatkan dengan memakai, menjual, menyerahkan, bahkan menawarkan atau memiliki persediaan untuk dijual kembali dapat dipenjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500.000.000.

Sementara itu, pada Pasal 26 membahas ketentuan pidana berupa bagi pihak yang menghilangkan tanda atau ciri-ciri pada materai, bahkan memperjualbelikan materai bekas akan dipenjara selama 3 tahun atau denda Rp 200.000.000.

Article is not found
Article is not found